Pilihan
Erisman: "Saya Belum Terima Laporan!"
Kadisdik Riau Cepat Tanggap Bantu Zea Melanjutkan Sekolah!
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
Pekanbaru Mudahkan Warga Urus PBG, Wako Resmikan Sip Aman
Durhaka, Anak Ini Gorok Leher Orang Tuanya, Ibu Meninggal Ayah Koma
MEDIALOKAL.CO - Muripah, 65, seorang ibu yang sebelumnya dibacok anaknya, Adi Murdiyanto Hermanto, 27, pada Sabtu (26/9) malam, akhirnya meninggal dunia.
Lansia tiga anak asal Dusun Kuripan, Desa Jumeneng, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto ini meregang nyawa di tengah menjalani perawatan di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto Rabu (30/9).
”Iya betul (korban, Red) meninggal,” ungkap Yasin, salah satu tetangga korban kepada Jawa Pos Radar Mojokerto, Rabu (30/9) malam. Menurut Yasin, korban dinyatakan meninggal di rumah sakit pelat merah itu sekitar pukul 18.30 WIB.
“Tapi, habis isya sekitar pukul 19.30, baru diumumkan di musala,” tambahnya. Memang, paska kejadian korban dirawat di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, setelah sebelumnya dirujuk dari Rumah Sakit Sido Waras Bangsal.
Muripah mengalami luka parah pada bagian pipi kanan, leher kanan dan leher kiri, serta luka di telunjuk kiri akibat dibacok anaknya.
Sedangkan, suaminya, Yasin, menderita luka robek di pipi kiri sekitar 7 cm, luka robek di leher sekitar 10 cm, dan 2 luka robek di dada.
Hingga saat ini Yasin masih dirawat intensif di rumah sakit. Kanitreskrim Polsek Mojoanyar Ipda Suroto membenarkan meninggalnya Muripah. Dia menambahakan, korban tewas di rumah sakit ketika menjalani perawatan medis.
”Saat ini jenazah masih dibawa ke RS Bhayangkara untuk diautopsi,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Mojokerto akhirnya menetapkan Adi Murdiyanto Hermanto, 27, sebagai tesangka penganiyaan terhadap kedua orang tuanya, Yasin, 70, dan Muripah, 65, Senin (28/9).
Warga Dusun Kuripan, Desa Jumeneng, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, ini bahkan terancam pasal berlapis karena tega membacok pasangan suami-istri (pasutri) lansia yang kini masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, lantaran luka yang diderita cukup parah.
Keduanya mengalami luka pada leher, pipi, hingga dada, setelah dibacok secara membabibuta penjual bubur seruntul tersebut.
’’Statusnya sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Setelah kita lakukan pemeriksaan intensif 1×24 jam, tersangka juga langsung kita tahan di polres,’’ ungkap Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Rifaldhy Hangga Putra.
Kini, status anak ketiga dari tiga bersaudara ini dijerat pasal berlapis. Antara lain, pasal 338 KUHP juncto pasal 53 ayat 1 KUHP terkait percobaan pembunuhan dan pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). ’’Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,’’ tegasnya.(*)


Berita Lainnya
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka